Gondol Iphone Ratusan Juta, Aksi Pemuda Cibinong Digulung Polres Kudus

Kamis 15-05-2025,15:06 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :