Ingin Tampil 'Sangar' di Medsos, Dua Pelajar di Kudus Ditangkap Polisi Usai Pesan Celurit
Celurit dan sajam lainnya diamankan dari jasa paket pengiriman di Kudus--
KUDUS, diswayjateng.com - Dua pelajar asal Kecamatan Jati Kabupaten KUDUS ditangkap polisi. Gara garanya, kedua pelaku terlibat jual beli senjata tajam yang akan digunakan sebagai tawuran.
Selain itu, pelaku yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur ini, mengaku membeli celurit dan parang panjang untuk keperluan pembuatan konten di media sosial.
Jejak kedua pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembeli ini akhirnya digelandang ke Mapolsek Jati Kudus pada Senin (25/1/2026).
Terungkapnya kasus ini, berawal laporan karyawan jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten Kudus. Karyawan jasa ekspedisi ini mencurigai isi paket kiriman dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati.

Aparat Polsek Jati menyita celurit dan sajam lainnya pesanan pelajar di Kudus. --
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Jati dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati paket berisi 2 bilah parang panjang berukuran 145 sentimeter. Selain itu, satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jati meminta keterangan dari dua remaja yang diketahui sebagai pemesan dan penerima paket.
Kapolres Kudus melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten di media sosial.
Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, kata Hari, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait.
"Kedua pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Kapolsek.
Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya.
"Termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: