
“Tidak menggunakan atribut perguruan di luar kegiatan resmi sesuai AD/ART perguruan pencak silat, serta bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas atas nama pribadi dan tidak melibatkan atau membawa nama perguruannya,” terang Subkhan.
AKP Subkhan mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan kejadian tersebut. Karena itu, pihak Polsek langsung merespon cepat dan melokalisir tempat keributan sehingga tidak berkembang.
Pihaknya menghimbau kepada siapapun yang mempelajari ilmu bela diri dari perguruan manapun, untuk tidak menyalahgunakan kemampuannya melakukan perbutan melanggar hukum.
“Terlebih dengan membawa nama perguruan, karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain termasuk nama baik perguruannya,” tukas Subkhan.
Subkhan memastikan tidak ada ruang untuk aksi kekerasan dalam bentuk dan atas nama apapun di wilayah Kabupaten Kudus.
“Jika hal itu masih terjadi, kami tidak akan segan-segan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ancam Kapolsek Kudus Kota.