Selain RKHA, Kejari juga menetapkan SK sebagai tersangka. SK diduga menerima dan mengalihkan pengerjaan proyek pengurukan lahan secara tidak sah, yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Dua tersangka lainnya adalah HY dan AAP yang bertindak sebagai konsultan proyek. Keduanya juga diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.