Ini Alasan Kenapa Bupati Grobogan Bahas RPJMD 2025-2029 Malam Hari

Rabu 16-04-2025,13:05 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Wawan Setiawan

GROBOGAN, diswayjateng.id - Bupati Grobogan Setyo Hadi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto mengadakan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) tahun 2025-2029 di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, pada Senin (14 April 2025). 

Hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Grobogan Afi Wildani beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan. Adapun rapat dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai selesai.

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, RPJMD 2025-2029 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, maupun strategi pembangunan Kabupaten Grobogan, yang telah diselaraskan sama arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

“Visi pembangunan kita hanya satu yakni 'Menuju Grobogan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’. Itu merupakan turunan dari visi saya bersama Pak Wabup Sugeng Prasetyo, semangat ‘Mbangun Deso Noto Kutho’. Visi ini nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh OPD,” jelasnya.

Bupati Setyo Hadi mengatakan bahwa saat ini Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025-2029 sudah mendapatkan nota kesepakatan dengan DPRD Grobogan serta sedang dalam proses konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah.

"Setelah penyempurnaan Ranwal RPJMD, akan dilanjutkan dengan penyusunan Renstra OPD. Termasuk pelaksanaan Musrenbang RPJMD," imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengungkapkan alasan pembahasan RPMJD tahun 2025-2029 tersebut dilaksanakan pada malam hari oleh Bupati Grobogan.

"Karena menyesuaikan dengan jadwal bupati dan seluruh hadirin," tuturnya.

Afi menjelaskan, RPMJD 2025-2029 ini menjadi acuan utama pembangunan daerah serta harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan.

"Tepatnya sebelum 20 Agustus 2025 itu sudah selesai, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Inmendagri No. 2 Tahun 2025," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait