
“Saya kira di MK, yang paling padat itu saat sengketa pilkada dan sengketa pileg. Tapi ke depan bukan berarti jarang pekerjaan. Pengujian undang-undang tetap cukup padat, terutama karena kecenderungan warga negara semakin melek konstitusi dan HAM-nya. Jadi ketika ada produk undang-undang yang melanggar hak mereka, sering kali diajukan ke MK,” jelas Arsul.
Pandangan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dalam memanfaatkan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana untuk menegakkan hak-hak konstitusional mereka