Bau Menyengat! Kota Pekalongan Dikepung Sampah Setelah TPA Degayu Ditutup

Sabtu 22-03-2025,18:05 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Triyono berharap pemerintah segera memberikan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah ini.

"Sambil nunggu solusi, dibuang ke lahan mana dulu gitu," usulnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian dari Pemerintah Kota Pekalongan mengenai langkah konkret untuk menangani sampah yang semakin menumpuk di berbagai sudut kota.

Warga berharap ada solusi segera sebelum masalah ini semakin parah dan merusak citra kota, terutama menjelang musim mudik Lebaran.

Sebelumnya, Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025 membuat Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan masa darurat sampah.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025. 

Surat Keputusan Walikota masa tanggap darurat sampah  bernomor 600.4.15/0556 tahun 2025. Status ini berlaku selama 6 bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.

Ia mengakui masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.

"Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu)," katanya saat jumpa pers di ruang Terang Bulan, Jumat 21 Maret 2025.

Aaf, sapaan akrabnya, mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget.

Dirinya menerima banyak pesan yang tentang sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.

"Pada tanggal 10 Maret  2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq)  menyatakan  ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," tutur walikota Pekalongan itu.

Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan, yang menghasilkan 120-130 ton sampah per hari.

Aaf  mengungkapkan penetapan SK Masa Darurat sampah  adalah langkah cepat untuk menangani permasalahan sampah. 

“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi kami membutuhkan kerja sama seluruh masyarakat. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus diubah. Pengelolaan sampah dari rumah, mulai dari memilah di hulu, menjadi solusi yang wajib kita laksanakan bersama,” ujarnya.

Afzan menjelaskan bahwa dana darurat bencana akan digunakan untuk pembelian incinerator yang akan dipasang di 23 TPS3R Kota Pekalongan.

Kategori :