SLAWI, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima limpahan perkara cukai dengan kerugian senilai Rp2.376.463.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriyandi Paramita SH MH melalui Kasi Intel Pradipta SH MH didampingi Kasi Pidsus Andri SH MH menyatakan, pada Rabu 12 Maret 2025 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.
Penyerahan ini dilakuan penyidik Bea Cukai kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaskaan Negeri Kabupaten Tegal. "Kedua tersangka yang diserahkan berinisial FS dan P," ujarnya, Kamis (13/2025).
Kedua tersangka membawa dan mengantarkan barang muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari daerah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ke daerah Lahat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR
"Selama proses pengiriman rokok ilegal tersebut, kedua tersangka menerima uang jaan sebesar Rp7 juta dan Rp 4 juta," cetusnya.
Saat melintas di tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di rest area KM 294, truk yang dikendarai kedua tersangka. Dihentikan oleh pelaksana pemeriksa Kantor Pegawasandan Pelayanan Bea dan Cukai Tper Madya pabean C Tegal.
Di situlah ditemukan muatan truk yang dikendarai kedua tersangka berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 12.2870 slop. Masing-masing berisi 10 bungkus dan masing-masing berisi 20 batang dengan jumlah total keseluruhan 2.456.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Saat itu juga, kedua tersangka diamankan di kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Kawal Penyidikan Kasus Korupsi
Kerugian negara keseluruhan yang seharusnya diterima negara kurang lebih Rp2.376.463.000.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka FS dan P adlaah kesatu pasal 54 jo pasal 29 ayat ( 1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cvukai atau UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP. Kedua pasal 56 UU nomor 39 ytahun 2007 jo pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP.