Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar di Karanganyar Belum Menemui Titik Terang

Senin 10-03-2025,16:58 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

KARANGANYAR, diswayjateng.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan PT Sinar Grafindo Grup dan PT Depa Media Grafika masih belum menemui kepastian hukum. 

Laporan yang diajukan sejak Mei 2022 ini hingga kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Karanganyar.

Kuasa hukum PT Sinar Grafindo Grup, Dr. Teguh Hartono, SH, MH, mengungkapkan,  kliennya mengalami kerugian hingga Rp 6,9 miliar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika.

Menurut Teguh, kasus ini berawal dari transaksi jual beli kertas antara kedua perusahaan. Namun, pembayaran yang dilakukan hanya sebagian, sementara sisa tagihan tidak pernah dilunasi.

BACA JUGA:Sananta Kembali Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Kami mendesak agar kasus ini segera diproses lebih cepat. Perkaranya sudah jelas, tinggal menunggu langkah hukum lebih lanjut," ujarnya.

Hingga saat ini, meskipun penyelidikan telah dilengkapi dengan keterangan saksi ahli pidana dari UNS, Dr. M. Rustamaji, SH, MH, polisi masih belum menetapkan tersangka. Padahal, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini. Pihak pelapor berharap agar kepolisian dapat segera menuntaskan proses hukum yang telah berjalan lebih dari dua tahun.

Kategori :