Sementara itu, Fungsional Penera Tingkat Mahir UPTD Metrologi Legal Tegal, Sandi Satria, mengungkapkan bahwa SPBU yang disidak telah memenuhi standar pengukuran sesuai ketentuan.
"Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari Pertalite, Pertamax, hingga Pertamax Turbo. Hasilnya, semua takaran masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan," kata Sandi.
BACA JUGA:Pertamina Gelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Jawab Kegalauan Masyarakat Kudus
BACA JUGA:Disperindagkop Batang Sidak SPBE PT Pertamina Subah, Pastikan Pasokan Gas Aman
Dia juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait manipulasi takaran BBM, pengelola SPBU bisa dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
"Itu bisa kena sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 tahun 1981 dan masuk ke ranah pidana," tandasnya.