Uang Kredit Rp800 Juta Tak Pernah Diterima, Sudarwati Gugat BSI

Kamis 27-02-2025,21:50 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id -- Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo digugat perdata oleh Ny. Sudarwati, warga Ngadirejo, Wonogiri, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencairan kredit usaha senilai Rp 800 juta. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto SH MH mengatakan, kliennya mengajukan pinjaman Rp 1 miliar ke BSI untuk pengembangan usaha warung makan. 

Sebagai jaminan, Sudarwati menggunakan sertifikat tanah milik Subarjo, yang sebagian telah dibeli pada 2016 dan tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 444/2016 yang disahkan oleh notaris Noor Saptanti SH.

BSI akhirnya menyetujui kredit sebesar Rp 800 juta. Namun, Sudarwati mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

BACA JUGA:Kakak Beradik Korupsi KUR BRI di Solo, Nilep Dana Hingga Rp3,9 Miliar

"Dana dari bank masuk ke rekening atas nama Subarjo senilai Rp 300 juta. Sementara Rp 500 juta lainnya tidak diketahui ke mana perginya," jelas Joko saat berbicara dengan wartawan.

Yang mengejutkan, meskipun Sudarwati tidak menerima dana pinjaman, ia tetap diminta membayar angsuran kredit. 

Bahkan, ia sempat membayar bunga bank sebesar Rp 10,9 juta per bulan sebelum akhirnya menggugat pihak-pihak terkait, termasuk BSI, notaris, KPKNL, dan Subarjo, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Peni Yudawati SH harus ditunda karena salah satu tergugat, notaris Noor Saptanti SH, tidak hadir dalam agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.

BACA JUGA:Pakai Seragam Komcad, Jokowi Hadiri Parade Senja di Akmil Magelang

Sementara itu, pihak BSI Solo belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Humas BSI Solo, Hesti, enggan dikonfirmasi dan tidak merespons upaya komunikasi dari sejumlah awak media.

Kasus ini masih berlanjut di PN Solo, dan nasabah menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban terkait dana pinjaman yang tidak pernah diterimanya.

 

Kategori :