GROBOGAN, diswayjateng.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda pembacaan vonis kepada dua terdakwa korupsi pembangunan SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025, mendatang.
Pembacaan vonis kedua terdakwa, DP dan FA sejatinya terjadwal pada Rabu 26 Februari 2025 kemarin. Akan tetapi berganti menjadi sidang replik atau tanggapan tertulis terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa yang telah diajukan pada pekan sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam replik tertulis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan menolak seluruh dalil pledoi penasihat hukum kedua terdakwa serta pertimbangan keringanan dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
"Dengan amar tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Frengki dalam siaran persnya yang diterima diswayjateng.id, Kamis, 27 Februari 2025 siang.
Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan, bahwa dalam kasus tersebut, terdakwa FA selaku pengawas lapangan eksternal dari CV Star Desain Utama dituntut satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan.
Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara, terdakwa DP selaku penyedia proyek yang juga pemilik CV Dua Cahaya dituntut dua tahun enam bulan dikurangi dengan masa tahanan. Terdakwa DP juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. (*)