Tegal, diswayjateng.id - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diikuti Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kampus dan Media di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kota Tegal, Selasa 25 Februari 2025.
Forum yang dilakukan secara tatap muka tersebut, merupakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan. Dan merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan.
Hal itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan undang-undangan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Publik.
Selain itu juga bentuk dari representasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 44 Tahun 2023 Yang Mengatur Tentang Pejabaran Kedudukan, Organisasi, Fungsi dan Tugas atau yang lebih dikenal dengan SOTK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Gelar Sosialisasi dan Optimalkan IKD
BACA JUGA:PC GP Ansor Dilantik, Wakil Wali Kota Tegal Ingatkan Soliditas Pengurus
"Forum Konsultasi Publik (KIP) bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran, penyempurnaan pelayanan publik yang dilaksanakan seperti layanan permohonan informasi publik, layanan jaringan wifi publik, layanan Radio Ekspose Iklan Layanan Masyarakat dan Layanan Lainnya,'' kata Plt. Kadiskominfo Dorres Indrian Nugroho.
Dorres menambahkan, Forum ini juga merupakan media bentuk komitmen seluruh pejabat dan staf dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik serta tepat sasaran.
Dorres berharap proses Forum Konsultasi Publik dan proses lainnya bisa berjalan dengan baik serta lancar. Sehingga target pelayanan publik bisa dirasakan semua pihak.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi konsultasi publik bersama peserta.
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Kota Tegal Sabet Piala Basketball Tournament Tingkat SMP Se- Karesidenan Tahun 2025
BACA JUGA:Tiba di Rumah Dinas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Disambut Masyarakat
Disdukcapil Kota Tegal Gelar IKD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal menggelar sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Pendopo Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Sebelumnya Disdukcapil Kota Tegal sudah mengelar kegiatan tersebut di tiga kecamatan yaitu Tegal Timur, Tegal Barat dan Margadana. Sosialisasi itu dihadiri perwakilan dari kelurahan di Kecamatan Tegal Selatan dan Ketua RW.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Zainal Ali Mukti menyampaikan di era yang serba digital saat ini, pentingnya pemanfaatan aplikasi IKD untuk cek data pribadi setiap warga.