SEMARANG, diswayjateng.id – Operasi Keselamatan Candi 2025 yang digelar oleh jajaran Lalu Lintas Polda Jawa Tengah dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengungkapkan bahwa sepanjang operasi berlangsung, pihaknya mencatat 59.776 pelanggaran, turun 11% dibandingkan tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, 1.036 pelanggar dikenai tilang melalui sistem ETLE statis, 2.128 melalui ETLE mobile, sementara 45.183 lainnya hanya diberikan teguran.
"Jumlah teguran meningkat 30% dari tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan edukasi dan tindakan humanis," jelas Kombes Sonny dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Senin 24 Februari 2025.
Dia menjelaskan, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, dengan rincian: tidak memakai helm SNI: 8.500 kasus, penggunaan knalpot tidak standar: 5.585 kasus dan melawan arus: 1.264 kasus
BACA JUGA:Polda Jateng Atur Lalu Lintas dan Bantu Warga Terjebak Banjir di Kaligawe
"Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi: tidak memakai sabuk pengaman: 997 kasus, melawan arus: 209 kasus dan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL): 280 kasus" kata Sonny.
Lebih lanjut Sonny, mengungkapkan posko Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 mencatat 611 kasus kecelakaan lalu lintas dalam dua pekan pelaksanaan operasi.
Dari jumlah tersebut, terdapat: 27 korban meninggal dunia, 21 korban luka berat dan 738 korban luka ringan, dengan kerugian materiil mencapai Rp734 juta
BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Ditlantas Polda Jateng Pantau Ketat
"Bagi pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti," ujar Kombes Sonny.
Sementara itu, bagi pelanggar yang hanya mendapat teguran, diwajibkan untuk melengkapi perlengkapan berkendara dan dokumen kendaraan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Ditlantas Polda Jateng aktif mengadakan sosialisasi keselamatan berkendara melalui program coaching clinic dan safety riding di sekolah, pesantren, serta berbagai instansi.