Operasi Cipta Kondisi, Polres Batang Tangkap 75 Preman hingga Gerebek 59 Pasangan Bukan Suami Istri

Jumat 21-02-2025,08:47 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.id - Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Polres Batang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 20 Februari 2025, Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan hasil operasi cipta kondisi yang menargetkan praktik asusila, premanisme, peredaran minuman keras (miras), dan narkotika.

“Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Batang tetap kondusif sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar AKBP Edi Rahmat.

Dalam operasi yang menyasar kos-kosan, penginapan, dan hotel di wilayah Batang, petugas berhasil mengamankan 59 pasangan bukan suami istri di 58 lokasi berbeda. Mereka kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015.

BACA JUGA: Antisipasi Potensi Gangguan, Polres Batang Siapkan Pengamanan Saat Pelantikan Bupati Terpilih

BACA JUGA: Truk Besar Dilarang Masuk Kota, Kasatlantas Polres Batang Imbau Lewat Tol

“Para pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Satbinmas Polres Batang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga norma kesusilaan,” kata Kapolres Batang.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan praktik asusila yang kerap meresahkan warga, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Tak hanya praktik asusila, Polres Batang juga menyatakan perang terhadap premanisme. Dalam operasi ini, sebanyak 75 kasus premanisme berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang sama. Kasus yang paling banyak ditemukan adalah pungutan liar dan parkir ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Para pelaku akan dibina oleh Satbinmas, namun jika masih mengulangi perbuatannya, tindakan tegas akan diambil,” tegas AKBP Edi Rahmat.

BACA JUGA: Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Kapolres Batang Pantau Keamanan Objek Wisata, Ini Temuannya

BACA JUGA: AKBP Edi Rahmat Mulyana Resmi Dilantik sebagai Kapolres Batang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sita Ribuan Miras 

Dalam operasi ini, Polres Batang juga berhasil mengungkap 67 kasus peredaran miras ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 222 botol miras berbagai merek, 364 botol miras oplosan, 4 galon besar ciu dan2 galon kecil arak.

Kategori :