"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolda Jateng dalam Rapim Polri: Introspeksi, Berbenah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Resmi Berganti, Kapolda Tegaskan Pentingnya Mutasi Jabatan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP.