Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR

Rabu 19-02-2025,14:07 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati

 

SLAWI, diswayjateng.id   - Usai melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal,   akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,   pemberian Kredit Usaha Rayat (KUR)   pada   Bank BUMN Kecamatan Balapulang tahun 2022 hingga 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH didampingi   Kasi Intelijen Pradipta SH MH menyatakan bahwa   berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Tegal nomor  Print-468/ M.3.43/ Fd.1/ 06/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 3 orang tersangka," ujarnya Rabu 19 Februari 2025.

 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, TJF selaku marketing bank BUMN  Unit Balapulang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-266/M.3.43/ Fd.I/ 2025 tanggal 18 Frebuari 2025. Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di   Rutan Kelas II B Tegalandong Slawi.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Warga Tuntut Inspektorat Kabupaten Pekalongan Pecat Kades Wuled

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Langsung Ditahan, Karyawan BPR Salatiga dan Mantan Suaminya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

 

"Tersangka ke dua adalah  MOH  selaku kepala Bank BUMN Unit Balapulang, yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor  B-267/M.3.43/Fd.1/02/2025 tanggal 18 Frebuari 2025. Dia juga telah dilakukan penahanan di Rutan Tegalandong Slawi," terangnya.

 

Sementara tersangka ketiga adalah RP, selaku calo yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka   nomor B- 265/M.3.43/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Frebuari 2025.

Dia kini juga mendekam di Rutan Tegalandong. Ditegaskan bahwa di periode tahun 2022 hingga 2023 di Bank BUMN unit Balapulang, para tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mengubah identitas warga masyarakat berupa KTP dan KK.

 

"Hal itu dilakukan untuk mengajukan permohonan pencairan Kredit usaha Rakyat (KUR)  pada Bank BUMN unit Balapulang Kecamatan Balapulang. Meskipun menurut SOP pemberian KUR tidak atau belum memenuhi syarat. Setelah dana KUR tersebut cair sekitar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta per nasabah, para tersangka tersebut menggunakan dana KUR untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

 

BACA JUGA:Ketua Komjak RI Soroti Pelaporan Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah: Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil   Laporan Akuntan Publik   tertanggal 13 Januari 2025 terjadi kerugian negara  sebesar  Rp 12.589.124.976.

"Pasal yang kita sangkakan untuk ketiganya adalah primair pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20   tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP,  dengan ancaman pidana paling singkat tahun paling lama 20 tahun  dengan denda paling sedikit   Rp 200 juta paling banyak  Rp 1 millar.  Untuk subsidair pasal 3 jo pasal 18   UUnomor 31   tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1)   ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun   dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 jut   dan paling banyak 1 millar," tegasya.

 

 

 

 

Kategori :