Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan.
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MKB di Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA:Kepala Kemenag Grobogan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya di Blora
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Danang Esanto.