SRAGEN, diswayjateng.id - Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sisa mencapai Rp 7,5 miliar.
Komisi I DPRD Sragen memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Kamis (13/2). Hal yang ditekankan yakni soal Anggaran tersebut perlu dikembalikan untuk efisiensi anggaran.
Anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurrohman menyampaikan pertemuan dengan KPU ini berkaitan dengan porsi anggaran. KPU dalam gelaran pilkada mengelola sekitar Rp 39 Miliar. Namun masih ada anggaran yang tersisa.
"Dalam konteks ini kami mengapresiasi, meskipun juga ada mengkritisi atas kebijakan-kebijakan KPU yang dinilai kurang tepat. Karena apapun demi perbaikan proses pemilu ke depan," terangnya.
Namun pembahasan yang dilakukan saat ini utamanya efisiensi soal anggaran. Apalagi wacana kedepan, masa Jabatan Komisioner KPU bukan 5 tahun seperti saat ini. Namun hanya sekitar 2-3 tahun menjelang dan setelah pemilu.
"Nanti juga masih ada LKPJ Bupati, termasuk didalamnya anggaran KPU. Tentu tetap kita kawal perihal anggaran, Tadi baru fokus di anggaran 2024 bulan November-Desember saat pilkada," ungkapnya.
Dia menekankan anggaran yang tersisa harus kembali ke Kas Daerah (kasda). Karena sebelumnya pemerintah daerah menghibahkan anggaran itu ke KPU untuk pelaksanaan pilkada.
Sementara, Ketua KPU Sragen Prihantoro PN menyampaikan soal pengembalian maksimal 10 Maret 2025. Anggaran yang tersisa di kisaran Rp 7,5 Miliar. "kami kembalikan sebelum tanggal 10 dan peringatan dari Anggota DPRD Sragen tadi agar sejalan dengan inpres Presiden nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi," terang dia.
Prihantoro menyampaikan untuk anggaran operasional gedung gaji dan sebagainya di cover dari APBN. Anggaran dari Daerah khusus untuk pelaksanaan pemilu.