Rekam Jejak Kasus Menjerat HS, Mantan Direktur Bank Salatiga yang Kembali Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Senin 10-02-2025,20:33 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - Tubuh HS, mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga terlihat dipapah seorang staf saat turun dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) menuju Lobby Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Senin 10 Februari 2025.

Wajahnya terlihat lesu. Sejak meniti anak tangga lantai gedung Kejari Salatiga, HS hanya menunduk pasrah saat dihadapkan kepada wartawan.

Sebelumnya, menurut sejumlah pegawai Kejari Salatiga HS sempat pingsan karena syok usai mengetahui dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan penyidik Seksi Tindak Pidsus dengan dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hati kedepan.

Usai press rilis oleh Kajari Salatiga Sukamto, HS langsung digiring ke mobil Avanza dengan pengawalan ketat sejumlah Jaksa dengan tangan tetap terborgol. 

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Candi 2025, Bupati Sragen Terpilih Naik Motor Tak Pakai Helm

BACA JUGA: Sekolah dan Rumah Ibadah Ramah Anak di Salatiga Capai 89 Persen

Sementara itu, wartawan Disway Jateng mencoba merangkum jejak perjalanan kasus menimpa HS yang meniti karirnya di Perumda BPR Bank Salatiga sebagai penagih kredit/ hutang di pasar tradisional di Salatiga hingga dipercaya menjadi Direktur Perumda BPR Bank Salatiga selama dua periode lamanya.

Sebelumnya, HS terjerat kasus yang dianggal bersalah karena penyalah-gunaan kewenangan seolah-olah membiarkan terjadinya korupsi dilakukan anak buahnya di lingkungan Perumda BPR Bank Salatiga.

Pada tahun Jumat 31 Agustus 2018 HS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan bank milik Pemkot Salatiga ini yang mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA: Kasus Pemberian Fasilitas Kredit, Mantan Direktur Bank Salatiga HS Kembali Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA: Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Kapolres Salatiga Targetkan Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun


Diduga kasus ini melibatkan beberapa oknum karyawan bank. Kejari menetapkan status tersangka karena HS sebagai penanggungjawab.

Dalam perjalannya, pada Senin 3 September 2018 HS langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Salatiga usai menjalankan pemeriksaan selama beberapa jam serta melengkapi administrasi penahanan.

Sampai akhirnya perjalanan sidang beberapa bulan lamanya di Pengadilan Tipikor Semarang, HS divonis 6 tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan di Pengadilan Tipikora, Semarang. 

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Inspektorat Kabupaten Pekalongan Pecat Kades Wuled 



Saat itu, Kuasa Hukum mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga, M Habib Soleh, Ign Suroso Kuncoro menuntut agar lima orang staf PD BPR Bank Salatiga dan mantan karyawan lainnya ikut diproses hukum.

"Karena fakta persidangan menyebutkan, jika kelima orang tersebut telah memakai uang Bank Salatiga pada saat klien kami yakni Pak Habib menjabat Dirut," kata Ign Suroso Kuncoro didampingi pihak keluarga HS di kawasan Perumahan Taman Mutiara Salatiga, Kamis 23 Mei 2019 malam, kala itu.

Ucok menilai, kelima orang yang terang-terangan mengakui di depan persidangan telah menggunakan uang PD BPR Bank Salatiga terkesan ada pembiaran oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga selaku Jaksa yang menuntut perkara ini.
"Kami minta kelima orang itu untuk diproses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak didiamkan saja," tandasnya.

Ucok menandaskan, bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terungkap bahwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga Hs tidak memakai uang bank milik Pemkot Salatiga itu.

Sampai akhirnya, JPU Kejari Salatiga menetapkan Wid (eks Wadir BPR Bank Salatiga), sedangkan karyawan adalah Nar (45), Lin (34) Puj (40) dan Tng (44) mantan pejabat di BPR Bank Salatiga tahun 2008-2009 silam turut sebagai tersangka dan ditahan.

Fakta Persidangan
Sebelumnya, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipokor Semarang HS mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara atau daerah pada PD BPR Bank Salatiga dihitung sebesar akumulasi dana nasabah yang diduga disalahgunakan oleh Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Itu dipaparkan dalam audit BPK pada 26 Desember 2018 dalam resum laporan halaman 5, poin 9," ujarnya

Dalam kasus pertama ini, mantan Direktur Bank Salatiga HS divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

KemudianTim kuasa hukum HS mengajukan banding. Hingga HS hanya menjalankan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan tanpa uang pengganti berarti Rp 12.6 Miliar tidak terbukti mengalir ke HS.

BACA JUGA: BPBD Kabupaten Tegal Asesmen Rumah Roboh 

BACA JUGA: Adakan Operasi Keselamatan Cipta Kondisi Jelang Ramadan

Sementara, dalam kasus ke-dua menjerat HS ia disangkakan pemberian fasilitas kredit kepada Rizky Aqiartho pada tahun 2017 silam
mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.

Dalam kasus ini, diduga HS beserta seorang pegawainya dulu bernama Retno tak lain saat itu masih istri sah Rizky Aqiartho memuluskan pemberian kredit tersebut.

"Bahwa, atas perbuatannya itu tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kajari Salatiga Sukamto kepada awak media.

Sebelum HS, Retno dan Rizky Aqiartho telah lebih dahulu di tetapkan tersangka dan di tahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis 6 Februari 2025.

HS sebagai mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga kembali menjadi sorotan setelah untuk kedua kalinya ia ditetapkan tersangka

Sebelumnya HS juga pernah ditahan dalam kasus korupsi dengan kerugian keuangan bank milik Pemkot Salatiga mencapai puluhan miliar





Kategori :