Disperintransnaker Kabupaten Tegal Pantau Pelaksanaan UMK

Kamis 06-02-2025,14:18 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng id - Upaya memastikan semua perusahaan yang  ada di Kabupaten Tegal. Melaksanakan aturan  pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dilakukan Dinas Perintransnaker.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Risky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini untuk mengetahui keseriusan perusahaan. Untuk melaksanakan ketentuan UMK 2025 yang telah disepakati secara bersama.

"Sesuai regulasi yang ada, tahun ini  juga tidak diberlakukan penundaan bagi perusahaan untuk menjalankan regulasi UMK yang sudah ditetapkan oleh gubernur," ujarnya, Kamis (6/2/2025). 

Tinjauan UMK kali ini sempat dilakukan di PT Leea Footwer Indonesia  di Lebaksiu dan  di PT Shang Hung Tah yang berada di Margasari.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan Pantau Pelaksanaan UMK

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Terima Audiensi FSPMI Provinsi Jawa Tengah

Pihaknya memastikan semua perusahaan di Kabupaten Tegal sudah melaksanakan regulasi kenaikan UMK yang baru dan akan dibayarkan di tanggal 10 Febuari 2025 mendatang. 

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025  naik 6,5 %. Dimana, dari sebelumnya Rp2.191.000  menjadi Rp2.333.586  pada tahun 2025. Hal itu juga telah disepakati oleh Provinsi Jawa Tengah. 

Menurutnya, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.   

Diharapkan, ke depan UMK yang telah diberlakukan ini mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik sehingga aktivitas ekonomi usaha dan keberadaan ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal. "Dapat terjaga serta bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya. 

Kategori :