Sah! MK Akhiri Sengketa, KPU Jateng Siap Plenokan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Selasa 04-02-2025,17:10 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, Diswayjateng.id – Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen kini tinggal menunggu rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.

Penetapan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jateng.

BACA JUGA:MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir, menyampaikan bahwa sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Menurutnya, ada dua poin utama dalam penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Poin pertama adalah mengabulkan penarikan kembali gugatan, dan poin kedua menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali. Artinya, setelah pembacaan putusan ini, sengketa Pilgub Jateng resmi berakhir,” ujar Moh Harir saat dihubungi awak media.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat dua hari setelah putusan dibacakan. Ketetapan tersebut akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Setelah penetapan pleno, tahapan berikutnya adalah pelantikan. Namun, terkait jadwal pelantikan, Harir mengaku belum mendapat informasi resmi.

“Kemendagri rencananya akan menggelar pelantikan kepala daerah secara nasional dalam dua gelombang pada 18–20 Februari mendatang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Refleksi Pemberitaan Pilgub Jateng, KPU Jateng Gelar Media Ghatering Bersama Puluhan Wartawan

Sementara itu, Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, mengatakan pihaknya tengah bersiap menggelar pleno setelah adanya ketetapan dari MK.

“Jika ketetapan MK sudah kami terima hari ini, maka besok pleno penetapan calon terpilih bisa langsung digelar,” kata Muslim.

Dalam sidang di MK, Hakim Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 resmi ditarik kembali dan tidak dapat diajukan kembali.

"Dengan ini, sengketa Pilgub Jateng telah tuntas, dan proses selanjutnya bisa segera dilaksanakan," tutupnya.

Kategori :