4. Tidak akan menggunakan atribut atau pakaian yang bersifat rasis atau menyinggung marwah perguruan silat lainya.
5. Tidak akan melakukan tindakan Pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan kepada anggota perguruan pencak silat lainya dan tindakan lain yang di larang undang-undang.
6. Tidak melakukan pengerusakan terhadap simbol-simbol perguruan pencak silat (Tugu dan atau simbol lainya). Apabila terjadi pengrusakan patung /tugu/prasasti/simbol atau sebutan lain dari perguruan pencak silat di Sragen siap dan bersedia memperbaiki secara bersama-sama oleh seluruh perguruan pencak silat yang ada di wilayah tersebut dan tidak akan memprovokasi menurunkan dan menggerakkan massa atau upaya saling membalas dan saling merusak.
7. Dalam pelaksanaan kegiatan maupun acara-acara yang menyangkut perguruan atau melibatkan perguruan silat wajib memastikan pengamanan internal dapat mengcover peserta yang hadir, tidak melakukan aksi konvoi dan knalpot brong, tidak membawa benda-benda berbahaya, tidak mengkonsumsi miras dan narkoba serta mendapatkan Rekomendasi dari Ketua cabang masing-masing perguruan silat.