PEMALANG, diswayjateng.id - Polres Pemalang berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Yang terjadi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Ipda Widodo Apriyanto mengatakan, para tersangka tersebut beraksi pada 3 kasus yang berbeda.
"Tersangka berinisial SB, 45, yang merupakan residivis dari Kabupaten Batang melakukan aksinya di Kecamatan Comal," paparnya.
"Kemudian tersangka ES, 32, dari Belik, serta M, 41 dan W, 42 dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta Kecamatan Belik," imbuh Widodo.
BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap 3 Kasus Curanmor, Pelaku dari 3 Kabupaten Berbeda
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres Pemalang Jalani Tes Urine
Selanjutnya, kata Widodo, Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial IM, 32, warga Desa Mejagong, Randudongkal yang melakukan aksinya di desanya sendiri.
"Kasus curanmor yang berhasil diungkap di Desa Mejagong tersebut sempat viral di media sosial," jelasnya.
Kasi Humas mengatakan, personil Polsek Randudongkal Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka IM di rumahnya, di Desa Mejagong, Randudongkal.
"Ketika mengamankan tersangka, kami juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh tersangka di kamar rumahnya," terang Widodo.
BACA JUGA:WR Ditahan Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Polisi di Polres Pemalang
BACA JUGA:Polres Pemalang Beri Makan Gratis untuk Pemudik
Dari 3 kasus curanmor yang terungkap, Polres Pemalang berhasil mengamankan 4 barang bukti, yang terdiri dari 3 kendaraan bermotor roda dua dan 1 kendaraan bermotor roda empat.
"Kami berhasil menyita 3 barang bukti hasil kejahatan kendaraan bermotor roda dua, serta 1 barang bukti kendaraan bermotor roda empat yang menjadi sarana pelaku melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.