Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Wali Kota Semarang Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna

Senin 20-01-2025,16:58 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Sidang paripurna yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik ini tidak dihadiri Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Sejak praperadilan kasus dugaan korupsi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Mba Ita atau sapaan Wali Kota Semarang ini sering tidak menghadiri acara penting di Balai Kota Semarang.

Mbak Ita mulanya dijadwalkan untuk menghadiri rapat paripurna yang membahas sejumlah Raperda tentang keterbukaan informasi publik. Namun pucuk pimpinan Kota Semarang tersebut justru tidak hadir dan diwakili oleh Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) M. Khadik. 

"Rapat paripurna tentang keterbukaan informasi publik resmi dibuka untuk umum," buka Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus saat memimpin sidang paripurna. 

BACA JUGA: Pemkab Pemalang Lolos Tahap Akhir Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

BACA JUGA: Komisi Informasi Provinsi Jateng Monev Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Wonosobo

Setelah sidang paripurna dibuka dan pihak pengusul membeberkan soal raperda tersebut. M. Khadik lalu menyampaikan pendapat Wali Kota Semarang terkait pembahasan raperda keterbukaan informasi publik. 

"Mohon izin bu Wali Kota Semarang (Mbak Ita) tidak bisa hadir dan mewakili kepada saya untuk membacakan pendapat tentang raperda keterbukaan informasi," tutur M. Khadik. 

Menurut M. Khadik, keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia dan hak politik masyarakat sipil. Masyarakat berhak mendapat segala informasi tentang kinerja pemerintahan. 

"Dengan potensi dan teknologi yang dimiliki, kami Pemkot Semarang bersama DPRD bersinergi untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan  kepada masyarakat dalam mengakses informasi khususnya soal kinerja pemerintahan," paparnya. 

Pentingnya raperda keterbukaan informasi publik tersebut. Pemkot Semarang selanjutnya akan mendukung rapat-rapat lainnya yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) terkait keberlanjutan raperda tersebut. 

"Atas beberapa pertimbangan diatas, kami dari Pemkot Semarang sangat mendukung raperda keterbukaan informasi publik. Kami akan membuat sebuah wadah yang mengatur informasi keterbukaan publik," imbuhnya. 

Sebelumnya, semenjak keputusan praperadilan yang diajukan Mbak Ita terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ditolak PN Jakarta Selatan. Mbak Ita terkesan menghindari awak media dengan tidak menghadiri sejumlah agenda penting di lingkungan Balai Kota Semarang. 

Bahkan Mbak Ita juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Alasan Mbak Ita mangkir lantaran dia tidak bisa meninggalkan kegiatan peresmian CSR di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. 

Kekinian, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yakni  Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Sedangkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri dua tersangka lainnya sampai sekarang belum ditahan oleh KPK.

Kategori :