Tugas dan Layanan Dokter THT Selengkapnya

Jumat 17-01-2025,10:43 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

diswayjateng.id - Dokter THT atau dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan merupakan salah satu yang banyak dicari. Sebab tiga bagian tersebut merupakan organ penting pada tubuh, dan jika sudah bermasalah harus ditangani oleh orang tepat.

Selain rumah sakit, Anda bisa menemui dokter THT di klinik, apotek maupun puskesmas. Lalu, apa saja yang bisa dilakukan dokter THT, dan kapan Anda harus datang ke dokter THT? Berikut penjelasannya.

Tugas Dokter THT

Secara umum, dokter spesialis THT bertugas untuk mendiagnosis, menangani, dan merawat penyakit yang berkaitan dengan telinga, hidung, tenggorokan, kepala, dan leher. Beberapa jenis penyakit yang ditangani dokter THT biasanya adalah sinusitis, polip, infeksi telinga hingga melakukan irigasi telinga untuk melegakan pendengaran.

BACA JUGA: IDI Kudus Soroti Profesi Dokter Rawan Bersinggungan Hukum

BACA JUGA: Resmi Jadi Ketua IDI Sragen. Penambahan Dokter Spesialis Jadi Tantangan Bupati Yuni

Pelayanan Dokter THT

Jika Anda ingin datang ke dokter THT, berikut beberapa pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis THT, antara lain:

1. Gangguan Telinga

Beberapa kondisi terkait kesehatan telinga seperti kehilangan pendengaran, gangguan keseimbangan, telinga berdenging dan infeksi telinga bisa dikonsultasikan dengan dokter THT.

2. Gangguan Hidung

Dokter THT dapat membantu masalah terkait gangguan hidung seperti sulit mencium bau, sinusitis, cedera hidung, hidung tersumbat hingga tumor atau kanker yang ada di hidung.

3. Gangguan Tenggorokan

Saat mengalami masalah tenggorokan, Anda juga bisa datang ke dokter spesialis. Beberapa masalah yang bisa ditangani berupa sulit menelan, suara terasa serak, laringitis hingga gangguan pada kelenjar adenoid.

BACA JUGA: Duet Arsitek dan Dokter Cantik, Samani-Belinda Berjaya di Pilkada Kudus

BACA JUGA: Bupati Sragen Terpilih Jadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia

4. Gangguan Tidur

Kategori :