Dishub Kabupaten Tegal Sidak Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau

Kamis 19-12-2024,14:25 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru. Upaya inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memberikan imbauan keselamatan dan keamanan pelayaran sungai dan danau. Dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Tgal. Kali ini giat difokuskan pada pemilik kapal wisata yang selama ini beroperasi di DTW Waduk Cacaban.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kabid Angkutan dan Teknis Sarana Edy Widiyanto menyatakan, imbauan keselamatan dan keamanan pelayaran sungai dan danau masa angkutan Nataru kali ini difokuskan pada  ketua paguyuban kapal Cacaban Idah dan operator kapal wisata waduk  Cacaban. 

"Imbauan ini kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan  kenyamanan pelayaran di perairan Waduk Cacaban," ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Dalam imbauan, pihaknya  mewajibkan penumpang kapal untuk menggunakan jaket  keselamatan (life jaket) selama beroperasi diatas kapal. Kapal juga diwajiban beroperasi sesuai  kapasitas penumpang. Agar tidak terjadi kelebihan muatan yang dapat membahayakan keselamatan. "Untuk penumpang dewasa maksimal 10 penumpang, anak-anak maksimal 5 penumpang, " cetusnya. 

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Tingkatkan Monitoring dan Pengawasan Bus Pariwisata

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gandeng Satlantas Survei Jalan Jelang Natal dan Tahun Baru

Pihaknya juga meminta operator kapal memeriksa kondisi perahu, baik bodi, mesin dan kondisi alat keselamatan penumpang sebelum melakukan perjalanan. Pihaknya juga menghimbau operator kapal untuk memperhatikan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila cuaca buruk. 

Opertator kapal melaporan jumlah penumpang yang naik kapal kepada  petugas berwenang. Yang terpenting operator kapal mematuhi ketentuan tarif sungai danau. "Yang diatur dalam Keputusan Bupati Tegal nomor 551.3/400 tahun 2022 tentang tarif angkutan sungaidan danau diwilayah  Kabupaten Tegal," ungkapnya.

Untuk tarif dewasa dan anak-anak usia lebih 5 tahun  ditetapkan tarif sebesar  Rp15.000 sekali jalan dan tarif harga borgan  carter ditetapkan  sebesar Rp150.000 sekali jalan. 

Kategori :