Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran itu pada 2 Oktober 2024 lalu.
“Laporan tersebut terkait adanya oknum kades (kepala desa) dan ASN yang berfoto bersama dengan tim salah satu calon pasangan,” ujarnya.
Lalu, pada Senin, 7 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Blora melanjutkan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada BKD Blora untuk mendokumentasikan kasus tersebut melalui surat tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.