Menambahkan pernyataan Wakapolda, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, status terperiksa merupakan sebutan dari proses hukum kepolisian soal kode etik.
"Statusnya masih terperiksa, sekarang terporses dalam proses kode etik kepolisan," ungkap Artanto.
"Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik," tambahnya.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik perlu mendapatkan bukti-bukti untuk memperkuat yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
"Ini kan masih proses naik sidik ke penetapan tersangka, kalau buktinya semua sudah cukup pasti dinaikan menjadi tersangka," ujarnya.