Rekaman Mesum CCTV RSUD Kudus Bocor, Pakar Hukum UMK Ingatkan Penyebar Video Bisa Dipidana
RSUD Loekmono Hadi Kudus tercoreng usai beredar video asusila yang diduga melibatkan dua oknum pegawai RSUD setempat.--
KUDUS, diswayjateng.com - Bocornya video mesum berisi rekaman adegan mesra dua oknum tenaga kesehatan di lingkungan RSUD dr. Loekmono Hadi KUDUS, kini membuat heboh dan direspon beragam oleh masyarakat.
Potongan video mesra yang telah tersebar luas di media sosial tersebut, ternyata berasal dari CCTV yang terpasang di salah satu ruangan di RSUD milik Pemkab Kudus.
Rekaman CCTV itu kemudian direkam ulang menggunakan telepon seluler. Kemudian pertama kali diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @ketutdewi_99.
Usai diunggah oleh @ketutdewi_99, video adegan mesra itu langsung menyebar luas di sejumlah platform media sosial.
BACA JUGA:Dua Oknum Nakes RSUD Kudus Dinonaktifkan Buntut Video Mesum, Bupati Kudus Turun Tangan
BACA JUGA:BPKH Obral Gratis Gerobak dan Tenda PKL di Kudus, Tegaskan Program Kemaslahatan Bukan dari Dana Haji
Video yang banyak menyita perhatian masyarakat itu, juga diunggah ulang oleh sejumlah akun media online.
Bocornya rekaman CCTV milik RSUD Loekmono Hadi Kudus dan beredar luas ini, pun sangat disayangkan oleh Yusuf Istanto, salah seorang pakar hukum di Kota Kudus.
Yusuf menegaskan, rekaman CCTV dibuat untuk kepentingan keamanan internal di RSUD Loekmono Hadi Kudus, dan bukan untuk disebarluaskan kepada publik.
Selain itu, kata Yusuf, rekaman dalam CCTV milik RSUD Loekmono Hadi tersebut juga berkaitan dengan privasi orang-orang yang terekam di dalamnya.
Karena itu, menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial tanpa izin dan terlebih jika mengandung unsur asusila, kata Yusuf, merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
"Dalam hukum Indonesia, setiap orang yang turut menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dipidana, meskipun bukan sebagai pembuat atau pengunggah pertama, " tandas dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

