TEGAL, diswayjateng.id - Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan telah selesai.
Hari ini, Rekapitulasi Penghitungan Suara berlanjut di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Imam Ghojali yang akrab disapa Igo mengatakan, Rekapitulasi Penghitungan Suara merupakan Tahapan Pilkada berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Rekapitulasi Penghitungan Suara dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK, hingga Tingkat Kota atau Tingkat KPU.
BACA JUGA:Hitung Cepat, Dedy-Iin Kantongi 46,44 % Suara di Pilkada Kota Tegal
Setelah itu, disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurut Igo, Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota atau KPU dijadwalkan maksimal sampai 6 Desember 2024.
Pemenang Pilkada ditentukan dengan sistem suara terbanyak. “Jadi siapapun, entah itu ada dua atau tiga Pasangan Calon, asal meraih suara tertinggi, dialah yang akan ditetapkan sebagai pemenang,” ucap Igo.
Igo mengucapkan terima kasih kepada Penyelenggara Pemilihan, terutama Badan Ad Hoc baik KPPS, Pengawas TPS, PPS, PKD atau Pengawas Kelurahan. Juga kepada TNI-Polri, Linmas, dan seluruh instansi.
Yang ikut terlibat membantu mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara ini sehingga berjalan dengan baik dan lancar.
BACA JUGA:Pilkada Kota Tegal Diikuti 3 Paslon
BACA JUGA:Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi di Pilkada Kota Tegal 2024
Lebih lanjut Igo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila KPU Kota Tegal dalam memberikan pelayanan sarana dan prasarana selama penyelenggaraan Pilkada ini dinilai kurang memadai dan memuaskan.
Igo berharap apabila ada keberatan-keberatan dari Pasangan Calon nantinya dapat diselesaikan secara damai.