SOLO, diswayjateng.id -- Polresta Surakarta Berhasil mengamankan seorang kurir sabu di sebuah Kamar Kos di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Seorang laki - laki inisial PAP alias Black (30) warga Mojosongo Jebres kota Surakarta, saat diamankan petugas kedap air menyimpan 10 paket sabu seberat 4,69 gram, pada Selasa, 5 November 2024.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan telah terjaminnya seorang kurir sabu inisial PAP warga Mojosongo Jebres kota Surakarta dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 4,69 gram .
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perlindungan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dan pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 16.49 Wib, pelaku berhasil diamankan oleh petugas disebuah kamar di jalan Lawu Timur kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta , setelah di lakukan penggeledahan pelaku pada ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket seberat 4,69 gram ," ucap Kompol Edi, Jumat 29 November 2024.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Yasip Khasani Sebut Tingkat Partisipasi Pilkada Salatiga 2024 Turun Menjadi 80 Persen
Selain mengamankan 10 paket sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Pipa kaca terdapat sisa sabu, potongan isolasi warna merah dan hijau, Sebuah timbangan digital, Seperangkat alat hisap sabu (bong), isolasi warna merah dan hijau, 1 bendel plastik klip kecil , 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku sabu tersebut didapat dari BG ( masih DPO) dengan cara pelaku di suruh mengambil sabu sebanyak 50 gram di alamat tempat menaruh shabu di daerah Gemolong Sragen,
Kemudian sabu setelah di ambil di suruh untuk memecah dan ditaruh di alamat sesuai perintah BG sedangkan pelaku di janjikan di beri upah berupa uang senilai Rp. 5.000.000 dan 1 (satu) paket sabu.
Setelah sabu di pecah sesuai perintah BG kemudian sabu di taruh di alamat di daerah Solo dan daerah Karangnyar ketika itu saabu masih sisa 10 (sepuluh) paket dan disimpan pelaku.
BACA JUGA: Kalah Melawan KIM Plus, PDIP Solo akan Hormati Proses Pilkada Sampai Akhir
“selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya.