SEMARANG, diswayjateng.id – Tewasnya siswa SMK negeri 4 Semarang yang menjadi korban tembakan polisi membuat massa melakukan unjuk rasa.
Ratusan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Semarang menggelar aksi protes di depan gerbang Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis 28 November 2024
Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas insiden penembakan yang diduga dilakukan aparat terhadap Gamma Rizky Oktavia seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:AMPA Gelar Aksi Duka Cita Keprihatinan di SMK 4
Koordinator aksi dari LBH Semarang, Mohammad Syafali, menyebutkan bahwa demonstrasi ini diikuti oleh mahasiswa dari kampus dan berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk solidaritas dan protes atas tindakan aparat yang dianggap melanggar hukum.
Di sisi lain, aparat kepolisian terlihat berjaga dengan ketat di lokasi aksi.
Salah satu , pengunjuk rasa dari Aksi Kamisan, Amin Muqtafa, mengutuk keras tindakan penembakan tersebut yang ia sebut sebagai pelanggaran brutal terhadap hak asasi manusia.
"Korban adalah siswa yang seharusnya mendapatkan kebebasan akademik untuk mendukung pendidikan. Namun, persoalan sederhana seperti senggolan mobil dibalas dengan tembakan yang merenggut nyawa," ungkap Amin.
BACA JUGA:Pra-Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang Dilakukan di 3 Titik
Amin juga menyebut bahwa tindakan ini mencerminkan buruknya pengawasan internal di tubuh kepolisian.
"Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat malah menjadi ancaman. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah moral. Nyawa manusia bukan barang yang bisa dibeli," tegasnya.
Oleh karena Aliansi dan LBH Semarang meminta semua pihak untuk melakukan pengawalan proses hukum sehingga memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang adil dan transparan.
"Kami juga meminta kepada pemerintahan pusat untuk melakukan reformasi kepolisian dengan Mendesak pembenahan di internal Polrestabes Semarang dan institusi kepolisian lainnya" katanya
Selain itu, LBH Semarang memberikan restitusi dan perlindungan pada saksi,
"Negara harus hadir dengan memastikan ganti rugi bagi keluarga korban dan perlindungan terhadap saksi tanpa adanya intimidasi" katanya.