Mudah Kelola Usaha, Britama Bisnis Saja

Jumat 22-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Laela Nurchayati
Editor : Laela Nurchayati

diswayjateng.id - Satu lagi produk Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memudahkan pelaku bisnis dalam mengembangkan usahanya, yaitu BritAma Bisnis. 

BritAma Bisnis adalah produk tabungan dari BRI yang dirancang khusus untuk para pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. 

Fitur dan kelebihan dari BritAma Bisnis.

1. Kemudahan Transaksi

Nasabah dapat melakukan transaksi di lebih dari 10.000 unit kerja BRI dan 22.000 ATM BRI di seluruh Indonesia. Kartu ATM/Debit BRI juga dapat digunakan di jaringan ATM Bersama, Link, Prima, Cirrus, Maestro, dan MasterCard, baik di dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA:Tarik Tunai Tanpa Kartu, Gunakan Aplikasi Brimo

BACA JUGA:Biaya Murah dan Mudah, Bayar Shopee Pay Later di Brilink Aja!

2. Bebas Biaya Administrasi

Jika saldo rata-rata harian lebih dari Rp 5.000.000, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

3. Pencatatan Transaksi yang Detail

BritAma Bisnis memberikan kejelasan dalam pencatatan transaksi, yang sangat membantu dalam pengelolaan keuangan bisnis.

4. Fasilitas E-Banking

Termasuk SMS Banking, Internet Banking, dan Mobile Banking, yang memudahkan nasabah dalam mengelola rekening mereka secara online.

5. Limit Transaksi Tinggi

Limit transaksi mencapai Rp 1 miliar per hari, yang sangat mendukung  kebutuhan bisnis dengan volume transaksi besar.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Hingga Rp158,6 Triliun, Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:BRIMerchant Permudah Pengusaha, Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari

6. Asuransi Kecelakaan Diri

Nasabah dengan saldo minimum Rp 500.000 berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar 250% dari saldo terakhir atau maksimum Rp 150.000.000.

Untuk membuka rekening BritAma Bisnis, nasabah perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP untuk WNI, atau paspor dan KIMS/KITAP/KITAS untuk WNA.

Untuk membuka rekening BritAma Bisnis di Bank BRI, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Nasabah Perorangan:

Identitas Diri:

Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP.

Kategori :