SOLO, diswayjateng.id - DPC PDIP Solo menyoroti serius yang menakankan tentang pentingnya netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) srentak 2024.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Solo akan melakukan sosialisasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan tersebut menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam aturan yang melarang keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam Pilkada.
BBHAR DPC PDIP Kota Solo bahkan sudah membuka posko pengaduan terkait netralitas di Kantor DPC PDIP, sejak dua bulan yang lalu. Posko ini menjadi tempat bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada Bawaslu Kota Solo untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Kantongi Dua Nama Calon Dewan Pengawas PDAM Salatiga
Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Henny Nogogini, menyatakan pentingnya menyosialisasikan putusan ini kepada masyarakat luas.
"Dengan keputusan ini, kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami implikasi dari keputusan MK ini. Tidak semua masyarakat mengetahui keputusan ini, sehingga menjadi tugas kami untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada mereka," ujar Henny.
Sementara itu, anggota BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Suharno menambahkan bahwa putusan ini secara tegas melarang keterlibatan pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dalam Pilkada. "Pengujian undang-undang ini memperjelas bahwa pejabat daerah dan TNI/Polri tidak boleh cawe-cawe dalam Pilkada," tutur Suharno
"Ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, untuk tetap netral. Meskipun di Solo belum ada indikasi pelanggaran, kita mengetahui adanya kasus serupa di daerah lain, khususnya pada Pilgub," jelas Suharno.
BACA JUGA:Bawaslu Batang Tertibkan APK Baliho yang Muat Logo KPU dan Pemkab
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara minimal 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda minimal Rp. 600.000 hingga Rp. 6 juta. "Oleh karena itu, seluruh aparatur negara diharapkan tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan adanya langkah sosialisasi dan pembukaan posko pengaduan, BBHAR DPC PDIP Kota Solo berkomitmen memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai aturan, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.