Tim Gabungan Siap Sisir Pelanggaran Parkir di Kota Tegal
RAPAT KOORDINASI – Dinas Perhubungan Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion Penindakan Pelanggaran Parkir, Rabu (9/9).--
TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota Tegal terus mematangkan rencana penindakan pelanggaran parkir di tepi jalan umum. Tim Tertib parkir yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait siap melakukan penyisiran di Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila, yang notabene telah disediakan tempat parkir resmi pada kawasan tersebut. Tim akan bergerak dalam waktu dekat.
“Pada Minggu kedua, kami akan menyisir parkir tidak pada tempatnya,” kata Kepala Dishub Abdul Kadir dalam Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penindakan Pelanggar Parkir yang diselenggarakan di Kantor Dishub, Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (9/9). Rapat Koordinasi dan FGD dihadiri stakeholder, termasuk pelaku usaha di Kawasan Alun-Alun Tegal.
Pada kesempatan tersebut, Dishub melakukan sosialisasi produk hukum penindakan pelanggaran parkir. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, penindakan pelanggaran parkir dilakukan dengan tilang. Sedangkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, penindakan dengan cara pengurangan angin roda, pencabutan pentil ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan
Menambahkan Kepala Dishub, Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy Sholeh Setiawan mengatakan, penindakan pelanggaran parkir di Kawasan Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila merupakan pilot project sebelum penindakan dilakukan secara menyeluruh. Sebelum dilakukan penindakan, akan diawali dengan apel gelar pasukan. “Jadi nanti ada apel gelar pasukan dengan tim terpadunya,” ucap Riandy.
BACA JUGA:Guci Tegal Tawarkan Wisata Healing hingga Senja di Bukit Rimpak
BACA JUGA:Tiga Lahan di Kabupaten Tegal Terbakar dalam Dua Hari, Diduga Akibat Human Error
Riandy menjelaskan, masyarakat wajib mematuhi Tata Tertib Parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Tegal. Bahwa, sesuai ketentuan, parkir dilarang di tempat yang tidak diperuntukkan atau terdapat rambu larangan parkir. Kemudian, menghalangi keluar atau masuk kendaraan lain atau mengganggu kelancaran lalu lintas, dan di lokasi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi, menurut Riandy, penindakan akan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, penindakan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dari Kepolisian. Tahap kedua, dilanjutkan dengan penggembosan ban kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika masih membandel, akan dilakukan pemindahan kendaraan menggunakan mobil derek.
Tidak hanya sosialisasi produk hukum penindakan pelanggaran parkir, Rapat Koordinasi dan FGD ini juga menjadi forum untuk para pelaku usaha yang diundang untuk menyampaikan unek-uneknya terkait penataan parkir di Kawasan Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila. Unek-unek tersebut telah dicatat oleh Dishub dan akan menjadi bahan evaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



