SRAGEN, jateng.disway.id – Camat Tangen, Tetuko Andri Setyawan menyampaikan dirinya memang bertemu dengan calon Bupati beberapa waktu lalu. Namun hal itu dilakukan sebagai pemangku wilayah. Lantas dia menuturkan, bahwa dirinya bertemu dengan kedua calon bupati yang saat ini sedang berkompetisi.
”Camat selaku pemangku wilayah, dalam melaksanakan tugas kontrol wilayah pasti akan ketemu dengan banyak orang. Ketika kebetulan ketemu dengan salah satu paslon apakah kami harus menghindar? Bukankah malah itu kesempatan bagi kami selaku pemangku wilayah untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat kami kepada beliau-beliau, yang sedang mencalonkan diri menjadi pemimpin sragen,” jelasnya.
Dia berharap ketika para calon bupati jadi pimpinan paham betul apa yang menjadi permasalahan di tataran wilayah. Dia menegaskan dalam bertemu calon bupati, tidak hanya satu pihak saja. Namun semua calon bupati juga sempat ditemuinya.
”Saat ini saya dilaporkan karena beredar foto dengan paslon satu, tetapi nanti bisa saja saya juga dilaporkan beredar foto dengan paslon dua. Karena dalam beberapa kesempatan, ketika beliau berkegiatan di wilayah Tangen kami sempat ketemu atau berada dalam lokasi yang sama,” ujarnya.
Sementara Kepala Puskesmas Sragen Lukman Hakim membenarkan dirinya memakai kaos bergambar paslon nomor satu. ”Itu pas jalan pagi, ada ibu-ibu yang membagi bagikan kaos. Terus pada dipakai poto-poto bareng,” ujarnya melalui pesan singkat pada awak media.
Pihaknya mengetahui dilaporkan ke Bawaslu. Namun tidak memberi reaksi terkait laporan tersebut. ”Pripun malih, pun kajenge (Ya gimana lagi, ya terserah,red)” ujar dia.
Ketua Bawaslu sragen Dwi Budhi Prasetya bersama anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukuh Cahyono. Guna menindaklanjuti aduan, Bawaslu akan melakukan kajian maksimal lima hari ke depan untuk memutuskan perkara itu lanjut atau tidak ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pada prinsipnya Bawaslu menerima seluruh laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Sragen 2024. Kewajiban kami menerima. Kami segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan aduan itu untuk memastikan syarat aduan terpenuhi atau belum. Kami akan bawa ke rapat pleno Bawaslu,” ujar Budhi.
Budi menerangkan setelah adanya aduan masuk, penanganan pelanggaran dilakukan selama tiga hari plus dua hari. Ketika kajian itu selesai, maka penanganan pelanggaran langsung berjalan.