Guru SD Honorer di Konawe Selatan Dipenjara, Setelah Tegur Siswa Nakal Anak Polisi

Selasa 22-10-2024,15:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Febry menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus ini selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali, namun belum mencapai kesepakatan.

Keluarga korban, menurut Febry, juga tidak pernah meminta atau membahas nominal uang sebagai syarat atau kompensasi untuk penyelesaian damai dengan pihak Supriyani.

Mengutamakan Keadilan Restoratif

Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik dan mantan dosen di PTIK, mempertanyakan tujuan pidana yang ditujukan kepada Supriyani.

“Misalkan pemukulan itu benar terjadi. Namun, apakah kepolisian setempat menyadari bahwa cara mereka menangani kasus ini dapat melukai perasaan masyarakat?” ungkap Reza dalam pernyataannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Reza menyoroti bahwa penanganan yang terkesan berlebihan ini mengingatkan pada istilah hyper-criminalization, di mana otoritas kepolisian dengan mudah menganggap peristiwa kecil sebagai tindakan kriminal. Dengan pandangan seperti itu, konteks pendidikan menjadi hilang. Kemungkinan hukuman bagi guru yang berhubungan dengan kenakalan murid pun tidak diperhatikan.

Menurut Reza, jika polisi terus menerapkan hyper-criminalization, banyak anggota masyarakat yang akan dengan cepat dianggap sebagai penjahat dan tindakan mereka dicap sebagai kejahatan. “Apakah ini akan menenangkan masyarakat dan mengurangi tindak kriminalitas? Tentu saja tidak,” tegas Reza.

Reza mempertanyakan, "Seberapa kejam, seberapa licik, seberapa rendah moral, dan seberapa jahatkah seorang ibu guru sehingga harus dipenjarakan? Apa sebenarnya tujuan dari hukuman semacam itu? Apa yang akan terjadi pada ibu guru tersebut jika ia dinyatakan bersalah?"

Ia kemudian mengingatkan tentang komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menekankan pentingnya restorative justice sebagai solusi. Tidak seharusnya masalah-masalah kecil dibawa ke ranah hukum yang berujung pada penahanan atau pemenjaraan.

Reza menegaskan bahwa komitmen Kapolri seharusnya dipahami sebagai upaya Listyo Sigit untuk mengutamakan pendekatan yang tidak bersifat hukuman atau retributif, yang hanya akan membuat ibu guru tersebut menderita dan terasing.

BACA JUGA:Video Zahra Seafood Viral dengan Durasi 6 Menit 40 Detik

Ia melanjutkan, jika ingin konsisten, Kapolri perlu meninjau kembali pendekatan kerja di satuan wilayah terkait. Apakah pengawasan Reskrim berjalan dengan baik dan apakah personel sudah memahami kemungkinan penerapan restorative justice. Jika ada anggota di Satwil Polri yang mengabaikan komitmen Kapolri dan langsung memproses ibu guru tersebut secara litigasi, hal itu perlu ditangani dengan sanksi dan edukasi.

“Cukup sudah. Mari terapkan restorative justice. Jika perlu, saya siap berkontribusi untuk penggalangan dana guna mengganti kerugian yang dialami korban, atas nama anak-anak saya. Insya Allah,” kata Reza.

Kategori :