SRAGEN, diswayjateng.id - sebanyak 558 lembar APK dicopot tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama petugas ketenteraman dan Konsultan (trantib) di 19 kecamatan se-Kabupaten Sragen yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Kukuh Cahyono, Kamis (17/10/2024).
Kukuh menyampaikan berdasarkan laporan dari seluruh Panwascam, APK yang berhasil ditertibkan selama Rabu kemarin sebanyak 558 lembar. Ratusan lembar APK yang dilepas berupa baliho, spanduk, pamflet, stiker, dan MMT.
"Kemungkinan sudah semua dicopoti. Kalau ada yang tercecer akan ditertibkan lagi. Seperti di Kecamatan Gondang, Sragen, yang ditertibkan terdiri atas spanduk 10 lembar, baliho 14 lembar, pamflet, dan stiker masing-masing satu lembar. Kemudian di Tanon itu ada tujuh MMT dan tujuh baliho,” papar Kukuh Cahyono.
Dikatakan, Kukuh dalam penertipan APK diantaranya ; di Kecamatan Mondokan berupa spanduk tiga lembar, baliho dua lembar, dan spanduk dua lembar.
Wilayah Sambungmacan, kata dia, cukup banyak yang terdiri atas spanduk 17 lembar, banner lima lembar, dan baliho dua lembar. Lalu di Sumberlawang, sebut dia, ada spanduk satu lembar, banner enam lembar, dan baliho dua lembar.
“Di Tangen juga banyak ada 25 APK yang ditertibkan, yakni baliho sembilan lembar, MMT 14 lembar, dan banner dua lembar. Di Kecamatan Masaran terdapat enam lembar, baliho lima lembar, pamflet satu lembar, dan spanduk dua lembar,” imbuhnya.
Sementara di wilayah Kecamatan Kalijambe, Kukuh menyebutkan terdapat 17 lembar APK yang ditertibkan terdiri atas flayer, MMT, dan spanduk. Dia melanjutkan Sambirejo ada 21 APK berupa spanduk 17 lembar dan sisanya banner. Lalu di Karangmalang ada 35 APK yang terdiri atas baliho 19 lembar dan MMT ada 16 lembar.
Dari beberapa daerah yang menggelar penertipan APK, kecamatan yang paling banyak di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Ngrampal.
“Di Kecamatan Kedawung sendiri terdapat 63 lembar yang meliputi banner 46 lembar, baliho 11 lembar, dan spanduk enam lembar. Sementara di Kecamatan Ngrampal terdapat 66 lembar yang terdiri atas baliho yang dominan 43 lembar dan sisanya spanduk 13 lembar dan banner 10 lembar,” jelasnya .
Kukuh menyatakan APK di wilayah Sragen Kota lebih sedikit daripada di Ngrampal dan Kedawung. Dia mengatakan di Kecamatan Sragen Kota ada 54 lembar APK yang dicopot, yakni banner 17 lembar, baliho 28 lembar, dan spanduk sembilan lembar.
APK yang dilepas di kecamatan lainnya relatif di bawah 40 lembar, seperti di Jenar ada 30 lembar, Plupuh 21 lembar, Gemolong 36 lembar, Sukodono 22 lembar, dan Sidoharjo hanya empat banner.
"Khusus Kecamatan Miri tidak ada penertiban karena sehari sebelumnya, tim pasangan sudah memperbaiki calon lokasi pemasangannya,” jelasnya.