Kedapatan Bawa Sabu 1,34 Gram, Pemuda Asal Masaran Sragen Dibui

Selasa 15-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id - DA pemuda asal Desa Krikilan, Masaran, Sragen, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi, Selasa (15/10/2024).

Dia menyampaikan pemuda itu diketahui berinisial DA, 32, warga Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen. Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, kata dia, diawali dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Masaran.

“Berdasarkan informasi itu, kami menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, kami mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan di lokasi kejadian. Pemuda itu langsung disergap dan dilakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan empat plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.

Luqman melanjutkan hasil interogasi polisi terhadap DA, barang itu merupakan titipan dari temannya berinisial K yang juga tinggal di wilayah Masaran.

Dia menyampaikan pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mencari jaringan peredaran sabu-sabu.

“Empat plastik klip itu setelah ditimbang beratnya 1,34 gram. Selain barang haram itu, kami juga mengamankan ponsel. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. DA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika,” kata Luqman. 

Dia menyampaikan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Kategori :