Dishub Kabupaten Tegal Adakan Pembahasan Awal Raperbup Terminal

Selasa 15-10-2024,13:39 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, jateng.disway.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menggelar pembahasan awal terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rerminal. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noch didampingi Kasi Angkutan dan Terminal

Agil  Suprayogi menyatakan, dalam kegiatan kali ini. Pihaknya melakukan identifikasi permaslaahan yang ada.

Dengan melihat  potret permasalahan di masing-masing terminal, maka dapat ditarik kesimpulan  bahwa permasalahan umum  penyelenggaraan terminal adalah belum optimalnya fungsi terminal. "Di samping masih kurangnya fasilitas terminal dan  pencatatan serta pemanfaatan aset yang belum optimal," ujarnya, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Rampungkan Pembangunan 3 Halte Baru

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Inisiasi Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ

SDM dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam membayar retribusi. Serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur pelaku usaha di terminal yang saat ini  menjalankan aktivitasnya di terminal. juga masih menjadi  permasalahan umum  penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tegal.

"Tujuan  disusunnya  Peraturan Bupati tentang  Penyelenggaraan  Terminal, adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan terminal," cetusnya. 

Menurutnya, tujuannya adalah menunjang kelancaran perpindahan orang dan barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. Selebihnya, terwujudnya batasan dan hubungan  yang jelas tentang hak, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan terminal. 

Tujuan penyusunan ini juga demi terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat  pengguna termial. Serta terwujudnya  penyediaan fasilitas terminal yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan. "Serta berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat," ungkapnya. 

Kategori :