Kasus Pembuangan Limbah Medis Belum Terungkap, Pemkab Jepara Telusuri Produsen Obat

Senin 14-10-2024,18:32 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng.id -  Kasus pembuangan limbah medis di lahan kosong yang menggegerkan warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara hingga kini belum terungkap siapa pelakunya.

Pemkab Jepara yang telah menurunkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, masih terus menyelidiki laporan pembuangan limbah medis secara sembarangan ini.

Bahkan tim gabungan tersebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Permdes) Mambak untuk meminta kejelasan seputar kepemilikan lahan, pihak pengelola atau pemilik limbah itu. Tim juga menelusuri asal produk limbah dan mengantisipasi dampak lingkungan yang bisa saja timbul.

BACA JUGA:Tunjukan Bukan Organisasi Preman, Lindu Aji ‘Geruduk’ Markas PMI Kudusla Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Aris Setyawan mengatakan,  pihak Dinkes terus menelusuri data dari mana asal produk limbah medis tersebut.

“Sedangkan DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dengan melokalisir limbah agar tidak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” ujar Aris Setiawan kepada wartawan.

Menurut Aris, tumpukan karung limbah medis yang ditemukan ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan Polres Jepara. Pihaknya juga menyarankan agar Pemdes Mambak ikut mengawasinya, agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab dan menimbulkan dampak lebih luas.

BACA JUGA:Prihatin Lesunya Pasar Mebel Nasional, HIMKI Gelar Furniture Bootcamp di Jepara

Diduga Diproduksi Pabrik Ilegal

Di tempat terpisah, Kepala Dinkes Jepara melalui Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Silvy Alifia, mengaku telah menghubungi pihak perusahaan yang namanya tercantum pada kardus limbah medis tersebut.

Menurut Silvy, klarifikasi dari perusahaan yang bersangkutan menyatakan produk itu bukan produksi mereka. Sebab produksi obat yang sama telah dihentikan sejak 2016.

“Dugaan mereka kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal. Hal itu bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” terang Silvy.

BACA JUGA:Temuan Limbah Medis Obat Terlarang Gegerkan Warga Jepara

Pihak Dinkes Jepara juga meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Hasilnya, BBPOM menyebut bahwa obat yang ditemukan tidak lagi beredar dipasarakan secara legal.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Mambak Kecamatan Pakisaji Jepara mengaku resah setelah ditemukannya limbah medis yang dibuang secara sembarangan di desa setempat.

Selain berbau menyengat, limbah tersebut dikawatirkan mencemari lingkungan dan kesehatan warga. Temuan tumpukan karung berisi obat-obatan itu berada di dekat kawasan pemakaman umum Dowo di Desa Mambak.

Pembuangan limbah medis itu kali pertama ditemukan Sunarto, warga Dukuh Gempol RT 3 RW 2 Desa Mambak. Ia sempat mencium bau menyengat dari area pemakaman umum di dukuh setempat.

“Awalnya saya kira sampah biasa, tapi baunya sangat menyengat. Begitu saya mendekat, ternyata ada obat-obatan, botol obat, masker dan tumpukan sampah medisi lainya,” ujar Sunarto, Sabtu 5 Oktobeer 2024.

Tak hanya di lokasi dekat makam, tempat lainnya juga ditemukan ratusan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis. Seperti pil, kapsul, masker dan botol obat.

Bahkan dari beberapa obat yang dibuang masih memiliki tanggal kedaluwarsa hingga tahun 2028. Dari perkiraan warga, jumlah sampah medis yang dibuang di Dukuh Gempol mencapai satu truk.

 

Kategori :