Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu

Senin 07-10-2024,19:35 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, diswayjateng.id - Laporan dugaan pelanggaran netralitas maupun pidana yang dilakukan enam pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga melibatkan nama Penjabat (PJ) Bupati Kudus, Mohammad Hasan Chabibie dinyatakan tidak terbukti.

Hasil keputusan itu diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, setelah melakukan kajian panjang dan menggelar rapat pleno bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan tim kuasa hukum Paslon Samani-Belinnda, dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya.

“Hal itu berdasarkan fakta, keterangan, bukti dan analisa dalam kajian yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kudus,” ujar Minan Senin 7 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Merasa Difitnah Dukung Paslon, Anggota Bawaslu Jepara Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi

 

Dalam proses penanganan laporan, kata Minan, Bawaslu setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini kuasa hukum paslon 01, saksi yakni Rochim Sutopo serta para terlapor.

Sejumlah terlapor diantaranya Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie, Kepala BKPESDM Putut Winarno, Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santosa, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo, Zaenuri, serta Camat Gebog, Fariq Musthofa.

Tak hanya itu, imbuh Minan, pihak Bawaslu Kudus juga turut memeriksa anggota DPRD Jateng Fraksi Golkar Arief Wahyudi.

“Berdasarkan pleno, diputuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada enam terlapor tersebut tidak terbukti,” terangnya.

 

BACA JUGA: DPRD Siapkan Hak Angket Ungkap Kejanggalan Sepak Terjang PJ Bupati Kudus

 

Kemudian berdasarkan rapat dengan Gakkumdu, lanjut Minan, maka laporan atas persoalan tersebut juga tidak masuk dalam kategori pidana Pemilu.

Satu Kades Dinyatakan Terbukti Melanggar 

Sedangkan satu terlapor lainnya yakni Kepala Desa (Kades) Ploso, Masud, Bawaslu Kudus juga menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Dengan keputusan tersebut, kata Minan, Bawaslu segera melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus, untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang terbukti melanggar netralitas hanya Kades Ploso. Bawaslu segera meneruskan persoalan ini ke instansi yang berwenang, yakni Pj Bupati untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Untuk diketahui, kuasa hukum paslon Cabup Samani dan Cawabup Belinda melaporkan adanya pelanggaran netralitas serta pidana pemilihan yang dilakukan Pj Bupati dan lima ASN yang ada di Kudus.

 

BACA JUGA:Patahkan Mitos Rajah Kolocokro, Tiga Kepala Dinas Dilantik di Area Masjid Menara Sunan Kudus

 

Mereka dianggap melakukan tindakan yang tidak netral dan menguntungkan paslon 02 Hartopo-Wahib saat konser Band Wali beberapa waktu lalu.

Dari bukti foto yang diajukan, keenam terlapor tersebut melakukan rapat bersama dengan Arief Wahyudi yang diketahui Timses Paslon 02. Para terlapor juga disebut mengacungkan simbol dua jari saat konser Band Wali.

Sedangkan laporan keterlibatan Kades Ploso, Masud, yang bersangkutan mengenakan berbaju ormas ikut dalam pengawalan paslon nomor 02 Hartopo-Wahib saat prosesi pengundian nomor urut oleh KPU Kudus beberapa waktu lalu.

 

Kategori :