”Masih kami kembangkan, dan kami minta masyarakat jika menemui situasi demikian untuk tidak ragu melapor ke petugas kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.