SALATIGA.jateng.disway.id - Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menilai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini masih monoton.
Sehingga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berpengalaman untuk melaksanakan anggaran DBHCT diperlukan inovasi terkait temuan baru agar kemanfaatan (dana DBHCHT) terlihat.
“Masih perlu inovasi-inovasi baru dalam rangka menterjemahkan fungsi ataupun alokasi dananya,” kata Yarip Khasani di Salatiga, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, DBHCT selama ini menjadi salah satu sumber anggaran daerah yang pasti.
Dan membacu kepada Peraturan Menteri Kauangan (PMK) tentang DBHCHT meliputi empat bidang, yakni bidang kesejahteraan masyarakat untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, bidang penegakan hukum untuk menekan peredaran barang kena pajak ilegal, bidang kesehatan dan bidang lain sesuai prioritas daerah.
“Karena merupakan amanat peraturan-undangan, untuk itu semua yang terlibat dalam penganggaran perencanaan tidak sekedar merencanakan saja, tapi juga membuat perencanaan yang berdampak,” ungkapnya.
Sehingga, tidak hanya 'outcome', tidak hanya output saja, tapi harus menilai dampaknya sehingga kemanfaatan dari program DBHCHT ini bisa benar-benar menjadi berguna bagi masyarakat.
Ia menghendaki agar masyarakat nantinya bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal ataupun barang kena bea cukai ilegal.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Salatiga menghadiri kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Bersumber DBHCHT TA 2025, di Hotel Solia Ziqna, Solo, Selasa 1 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut diikuti 13 OPD Kota Salatiga yang merupakan tim dan pengelola kegiatan DBHCHT dengan nara sumber dari Bea Cukai dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah.
Kabag Perekonomian/SDA Setda Salatiga, Siswo Hartanto menyampaikan, Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Bersumber DBHCHT 2025 merupakan rangkaian awal untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran DBHCHT 2025 yang sudah mulai dikoordinasikan secara internal bulan September.
Ia melaporkan, output dari kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Bersumber DBHCHT 2025 menghasilkan konsep RKP.
“Yang nanti nanti akan kita ajukan kepada DJPK Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan PMK, paling lambat Bulan November 2024 untuk perencanaan 2025,” jelas Siswo.