KUDUS, diswayjateng.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Imam Triyanto. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta serta mengganti kerugian keuangan negara.
Pidana kurungan yang diterima terdakwa, sebab mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus ini, terbukti korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Kudus tahun 2021 hingga 2023. Akibatnya, ia dinyatakan bersalah dan merugikan keuangan negara Rp 2,394 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, putusan terhadap terdakwa disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 25 September 2024 pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Acungan Simbol Jari Picu Kontroversi, PJ Bupati Kudus Bantah Tak Netral di Pilkada
Kejari Kudus yang diwakili Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo menyebut, putusan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg menyatakan terdakwa Imam Triyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Menurut Wisnu, putusan itu pun sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ay at 1 KUHP.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 6 tahun. Kemudian terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta.
“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Wisnu.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa. Yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.394.662.000.
Jika terpidana tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, imbuh Wisnu, maka harta benda terdakwa bisa disita oleh Jaksa.
BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, Warga Kudus Diingatkan Tak Fanatik Berlebihan
“Selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya.
Menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Semarang itu, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apabila terdakwa tidak banding, maka Penuntut Umum tidak banding.
Wisnu menjelaskan, putusan majelis hakim Tipikor sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kudus sebelumnya.
Selama masa persidangan, terdakwa mengakui bahwa uang negara yang disalahgunakan hanya dinikmat sendiri. Karena itu, ia menjadi tersangka tunggal.