KPU Resmi Tetapkan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin sebagai Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024

Senin 23-09-2024,04:28 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

Semarang, Diswayjateng.id- 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen menjadi pasangan calon gubernur-wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

 

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan penetapan dua pasangan calon tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah usai menggelar rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024). 

 

Menurut Handi, pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin dinyatakan telah memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024.

 

"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. Dari seluruh persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon kami nyatakan memenuhi syarat," kata Handi Tri Ujiono dalam jumpa pers  di  Kantor KPU Jateng Minggu 22 September 2024.

 

Handi menjelaskan, perwakilan dari masing-masing pasangan calon, yakni tim PDI Perjuangan untuk Andika-Hendi dan Partai Gerindra untuk Luthfi-Yasin, turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan Bawaslu Jateng.

 

Selain itu Bawaslu Jateng juga hadir dalam pleno tertutup tersebut. 

 

Handi juga mengungkapkan bahwa hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan salinan keputusan telah diserahkan kepada kedua pasangan dan Bawaslu.

 

Handi mengatakan bahwa hasil rapat pleno tersebut juga dituangkan dalam berita acara yang berisi tentang keputusan terkait penetapan pasangan calon Pilgub Jateng 2024. KPU menyerahkan salinan keputusan kepada perwakilan dua pasangan calon dan Bawaslu. 

 

“Kami serahkan salinan keputusan terkait penetapan pasangan calon pilgub jateng 2024 untuk pasangan pendaftar pertama bapak Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dan juga untuk pendaftar kedua Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen,” ujar dia.

 

Dijelaskannya, setelah memasuki masa perbaikan administrasi hingga 14 September 2024, KPU Jateng memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan pada 15 hingga 18 September. Namun tidak ada yang memberikan masukan hingga tahapan berakhir. 

 

Setelah ditetapkan, kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng 2024 itu akan melakukan pengundian nomor urut yang bakal digelar di halaman Kantor KPU Jateng, Senin (23 September 2024).

 

"Prinsipnya setelah penetapan pasangan calon ini dilanjutkan dengan mekanisme pengundian nomor urut," ungkap Handi.



Kategori :