DEMAK, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 dalam rapat pleno tingkat Kabupaten di Hotel Amantis Demak, Jumat (20/9).
Anggota KPU Demak, Nur Hidayah, menyampaikan total pemilih yang masuk dalam DPT 907.162 orang dengan total 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 terbagi menjadi 2, TPS reguler dan TPS khusus.
"Untuk reguler 1.776 TPS dan 2 TPS khusus. Proses penetapan DPT ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penetapan serupa dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ucap Nur Hidayah.
Penetapan ini mengikuti mekanisme yang sama seperti saat DPS, di mana Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) nyampaikan perubahan data pada rapat pleno sebelumnya mencakup pemilih baru serta yang tidak memenuhi syarat, pada pilkada serentak 2024 seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
Baca juga :
"Penetapan DPT tersebut merupakan hasil akhir yang tidak dapat diubah lagi. Jumlah pemilih ini akan digunakan sebagai dasar untuk pencetakan surat suara, di mana setiap TPS akan menerima 19 surat suara ditambah cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS," terang Nur Hidayah.
Sementara itu, untuk pemilih Pilkada serentak 2024 yang belum terdaftar di DPT setelah penetapan ini, akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diakomodasi dalam laporan periodik, yang mana juga berlaku bahi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Pemeliharaan DPT ini juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang telah meninggal, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri,"ucapnya.
Sebagai informasi, Nur Hidayah juga menyampaikan bahwa terdapat 20.000 warga yang memiliki hak pilih belum melakukan perekaman KTP EL. Ia berharap sinergitas antara PPK atau PPS dan Dindukcapil di Kecamatan untuk mendorong warga melakukan perekaman KTP.