KPU Demak : SK Petahana Cuti Maksimal Diterima KPU di Hari Pertama Kampanye

KPU Demak : SK Petahana Cuti Maksimal Diterima KPU di Hari Pertama Kampanye

Ketua KPU Demak berserta Komisioner KPU dan Bawaslu saat rakor bersama stakeholder terkait tahapan Pilkada 2024 (foto : Nungki)--

DEMAK, diswayjateng.id - Koordinasi tentang tahapan kampanye Pilkada 2024 khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024 telah dibahas KPU Kabupaten Demak dengan pihak terkait, termasuk SK cuti Petahana dan lokasi larangan kampanye.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menyampaikan, kendati SK PKPU terkait lokasi - lokasi yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, namun sudah ada garis besar yang harus di pahami Liaison Officer (LO) perwakilan peserta Pemilu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon dan stake holder terkait, mengenai lokasi yang dilarang, seperti stadion, sepanjang jalan protokol, tiang, tempat pendidikan, tempat ibadah dan sebagainya,” ucap Ulfa kepada diswayjateng.id, Jumat 20 September 2024.

Ia juga menegaskan bahwa golongan yang tidak boleh mengukiti kampanye Pilkada 2024 adalah ASN, TNI, Polri, anak - anak dibawah 17 tahun, Kades dan perangkat desa. Jika ada pelanggaran tentunya hal tersebut adalah ranah Bawaslu Demak untuk menindak.

"Sementara itu untuk kampanye dengan rapat umum, PKPU kampanyenya itu kan masih proses haromonisasi, belum ditetapkan. Kalau kita baca di draftnya kita fasilitasi hanya sekali saja. Jadi dalam waktu masa kampanye itu hanya sekali saja,” ucap Ketua KPU.

Ia juga menambahkan bahwa Bupati Demak, dr Eisti’anah, S.E yang kembali berkontetasi, harus mengajukan cuti semasa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dan SK cuti tersebut harus segera diserahkan pada KPU Demak.

“Petahana harus cuti selama masa kampanye, dari  tanggal 25 September 2024 dia harus sudah cuti. Dan SK nya paling lambat kita terima adalah hari pertama kampanye, sampai selesai masa kampanye berakhir 23 November 2024," terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah pengembalian nomor urut untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak pada 23 September 2023 mendatang di kantor KPU Kabupaten Demak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: