Hiu Paus Lintasi Perairan Jawa, PLTU Batang Ajak Nelayan Lindungi Satwa Langka Itu

Jumat 20-09-2024,18:07 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.id – Pengelola PLTU Batang, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), mengajak para nelayan untuk melindungi Hiu paus (Rhincodon typus) di perairan Laut Jawa Batang. 

General Manager Stakeholder Relation Aryamir H. Sulasmoro menyampaikan hiu paus merupakan satwa yang dilindungi.

"Beberapa kali hiu paus melintas dan mencari makan di sekitar perairan pesisir Sigandu-Roban. Mengingat semakin langkanya Hiu paus di alam, ini menjadi sesuatu yang mendesak bagi kita semua untuk turut melestarikan dan menjaga keberadaan Hiu paus di alam," katanya, Jumat, 20 September 2024.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi pelestarian hiu paus yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Sosialisasi itu dihadiri perwakilan DKPP Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi, Kepala DKPP Batang Windu Suryadi, dan Ketua HNSI Batang Teguh Tarmujo.  

"Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran kepada nelayan terkait keberadaan hiu paus. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadartahuan bagi kita semua untuk lebih menjaga keberadaan Hiu Paus," jelas Aryamir H. Sulasmoro.

Acara sosialisasi itu dihadiri puluhan nelayan dan manajemen BPI di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang.

Ahli Kelautan Loka Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut Serang DJPKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan Darmawan menjelaskan bahwa hiu paus merupakan ikan yang dilindungi secara penuh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025. 

"Hiu paus juga saat ini masuk dalam kategori Endangered menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List yang mana menandakan bahwa keberadaan ikan ini di alam mulai sangat langka,” ungkap Darmawan.

Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi Lilik Harnadi juga menambahkan informasi mengenai penataan ruang laut yang terdiri dari 7 (tujuh) zona.

Rinciannya yaitu zona perikanan tangkap, zona dumping area, zona pelabuhan laut, zona pelabuhan perikanan, zona industri, zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona pariwisata dan kawasan konservasi taman. Semua zona sudah ada izinnya termasuk zona laut PLTU Batang.

“Penataan ruang laut yang terdiri dari tujuh zona yang perlu diketahui nelayan saat beraktifitas di laut. Hal ini diperlukan agar nelayan mengetahui zona mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk penangkapan ikan," ucapnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo mengapresiasi sosialisasi itu. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat bagi nelayan.

“Kami sebagai wadah komunitas nelayan akan senantiasa menjembatani hubungan baik antara nelayan dan pihak pemerintah dan swasta di Kabupaten Batang," kata Teguh Tarmujo. 

Kategori :